Bagaimana Caranya Mengurus STNK Hilang?
Sepeda motor yang STNKnya hilang ini adalah bukan atas nama saya. Jadi, tema pembahasan pada artikel ini lebih tepatnya adalah Cara mengurus STNK hilang yang atas nama orang lain. Berikut caranya:
1. Siapkan BPKB, uang 500 ribu (jaga2), dan kliping koran berita kehilangan STNK yang saya jelaskan di no.10.
2. Buat surat keterangan kehilangan ke Polsek setempat.
3. Karena STNKnya atas nama orang lain, maka buatlah surat kuasa pengurusan STNK hilang antara Anda dengan orang yang namanya tertera di STNK/BPKB tersebut. Sertakan materai 6000.
4. Pinjam KTP asli orang yang namanya tertera di STNK/BPKB.
5. Pergi ke SAMSAT dengan motor yang STNKnya hilang dan parkirkan di tempat parkir yang dekat dengan area cek fisik kendaraan.
6. Foto kopi dokumen2 yang dibutuhkan terutama BPKB, sekaligus beli map khusus. Di Sidoarjo tempat fotokopiannya jauh dari tempat parkir, jadi kalo anda bingung tanya saja sama orang setempat.
7. Setelah difotokopi, serahkan ke loket cek fisik yang tidak jauh dari tempat fotokopian. Sebelum anda ke loket tersebut biasanya akan ada petugas berkeliaran di luar yang membantu anda memeriksa kelengkapan dokumen.
8. Cek fisik kendaraan. Kembali ke tempat parkiran dan temui petugas cek fisik kendaraan.
9. Kembali lagi ke loket cek fisik, serahkan kertas hasil cek fisik untuk memberitahukan bahwa kendaraan anda sudah dicek fisik.
10. Pergi ke Polres, temui penjaga setempat dan bilang "mau mengurus STNK", maka anda akan diarahkan ke bagian2 kantor kepolisian, berikut dengan tahapannya. Ada bagian reskrim, laka tilang, laka lantas, dan satu lagi saya lupa. Hehee. Serahkan dokumen2 yang diminta oleh divisi2 kepolisian tersebut sebagai syarat dibuatnya surat2 yang anda butuhkan yang bisa diambil keesokan harinya. Lalu, Di Polres ini anda pasti akan diminta kliping berita koran. Jika begitu, maka anda tanyakan ke orang fotokopian. Cari tempat fotokopian tersebut, masih di dalam area Polres. Setelah pesan kliping koran, pulanglah, tunggu keesokan harinya.
11. Pada hari kedua di Polres, anda ambil kliping koran pesanan anda terlebih dahulu, lalu anda datangi divisi kepolisian satu persatu untuk mengambil surat izin pembuatan STNK baru dan tunjukan ke salah satu kantor divisi (saya lupa lg yg mana).
12. Setelah semuanya diambil, kemudian bawa dokumen tersebut ke Samsat. Di sana anda temui petugas yang suka memeriksa kelengkapan dokumen yang suka berkeliaran di dekat loket cek fisik dan tempat fotokopi, nanti dia akan arahkan anda bagaimana langkah kelanjutannya. Karena di bagian ini saya sendiri agak sulit menghafalnya, yang saya tahu ini adalah tahapan akhir menuju pembuatan STNK baru anda. Di sini anda akan dicek pajak kendaraannya dan membayar biaya pembuatan STNK baru.
13. STNK jadi. Adapun STNK yang anda dapatkan bukanlah STNK asli, tapi masih berupa duplikat yang enam bulan kemudian baru bisa anda tukarkan dengan yang aslinya.
Saat saya mengurus STNK hilang ini di Sidoarjo, jarak antara Polres dengan Samsat lumayan jauh. Tapi anggaplah saja pengalaman dan petualangan yang menyenangkan. Pokoknya, kalo bingung jangan sungkan tanya2 aja dah. Mungkin, saat tanya2 tersebut anda akan dihampiri orang yang menawarkan jasa pengurusan, Tapi saya tidak menyarankan anda terjerumus pada tawaran tersebut. Karena menurut saya mengurus STNK hilang ini cukup mudah saja. Hanya karena pertama kali dan bingung tahapannya maka kitapun menganggapnya jadi susah.
Demikianlah Bagaimana Caranya Mengurus STNK Hilang yang bukan atas nama sendiri. Mohon maaf jika penjelasannya kurang mendetail dan agak sulit dipahami, jika begitu silahkan anda comment tulisan ini dibawah dan tanyakan segala sesuatunya lebih lanjut. Atau boleh menambahkan informasi yang dirasa masih kurang terkait tema postingannya.